Berita Industri

Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru Tentang Izin Mendirikan Bangunan

Sri Wahyuni 24 Jun 2026 274 dibaca
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru-baru ini menerbitkan regulasi terbaru mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan di sektor properti. Dengan adanya regulasi baru ini, pengembang perumahan diharapkan dapat memperoleh perizinan dengan lebih cepat dan transparan. Proses pengajuan PBG kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS-RBA, sehingga memangkas waktu birokrasi yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan. APERSI Jambi menyambut baik kebijakan ini dan mendorong seluruh anggota untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Sosialisasi mengenai tata cara pengajuan PBG akan diadakan dalam waktu dekat.
Bagikan:

Berita Terkait