Properti & Pemasaran
KPR Bersubsidi atau KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) kembali mengalami penyesuaian di tahun 2026. Pemerintah menambah alokasi dana FLPP menjadi Rp 30 triliun untuk membiayai 250.000 unit rumah bagi MBR.
Mekanisme pengajuan KPR bersubsidi terbaru meliputi:
1. Calon pembeli harus terdaftar di Sistem Informasi KPR (SIKPR) milik Kementerian PUPR
2. Penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak
3. Harga rumah maksimal Rp 200 juta untuk rumah tapak (bervariasi per zona)
4. Uang muka minimal 1% dari harga rumah
5. Tenor maksimal 20 tahun
APERSI Jambi membantu anggota dalam proses verifikasi calon pembeli KPR bersubsidi melalui SIKPR. "Kami memiliki petugas khusus yang membantu anggota dalam memverifikasi kelayakan calon pembeli, sehingga proses lebih cepat dan akurat," jelas Ketua APERSI Jambi.
Pengembang yang ingin menjual rumah melalui skema KPR bersubsidi harus terdaftar sebagai pengembang mitra Kementerian PUPR dan memiliki unit rumah yang telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Mekanisme Pengajuan KPR Bersubsidi Terbaru
Redaksi
28 Jul 2026
3,121 dibaca
Berita Terbaru
Kategori
Properti & PemasaranBerita Terkait
Properti & Pemasaran
Strategi Pemasaran Perumahan di Era Digital
Memasarkan properti di era digital membutuhkan strategi yang berbeda dibandingka...
31 May 2026
Regulasi & Kebijakan
Tips Memilih Lokasi Strategis untuk Pengembangan Perumahan
Memilih lokasi yang tepat merupakan faktor kunci dalam kesuksesan pengembangan p...
25 Jun 2026
Tips & Panduan
APERSI Jambi Gelar Seminar Properti 2026
APERSI Jambi sukses menggelar Seminar Properti 2026 yang berlangsung pada 15-16...
27 May 2026